JUKNIS BKBA 2022
![]() |
JUKNIS BKBA 2022 - S1TEKNO |
DEFINISI DAN TUJUAN BKBA
1. DEFINISI
Bantuan Kinerja (BK) @Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) Diberikan sebagai penghargaan kepada madrasah yang telah menerapkan sistem perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik melalui aplikasi e-RKAM dan memenuhi beberapa indikator kinerja yang ditetapkan.
Bantuan Afirmasi (BA) @Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) Diberikan kepada madrasah potensial yang (masih) berkinerja rendah untuk membantu percepatan pemenuhan SNP.
2. TUJUAN
Tujuan Bantuan Kinerja adalah Memberikan penghargaan atas capaian kinerja madrasah dan membangun iklim yang kondusif untuk peningkatan kompetensi dan kualitas madrasah.
Tujuan Bantuan Afirmasi adalah Memberi bantuan bagi madrasah yang paling membutuhkan dalam rangka peningkatan kualitas madrasah.
RUANG LINGKUP
1. Pengadaan sarana penunjang pembelajaran 10%
2. Pengembangan digital madrasah 50%
3. Rehab bangunan kategori ringan atau sedang 35%
- a. Ruang belajar/kelas
- b. Ruang laboratorium
- c. Ruang perpustakaan
4. Rehab ringan, sedang, atau pembangunan baru fasilitas sanitasi madrasah 40%
5. Pengembangan kapasitas guru madrasah 10%
Catatan:
Total persentase 150%. Ketentuan persentase adalah batas maksimal yang dapat digunakan.
PENGADAAN SARANA PEMBELAJARAN (10%)
- Buku penunjang pembelajaran.
- Alat dan bahan praktik/laboratorium.
- Media pembelajaran.
- Pengadaan/rehab furniture.
- Pengadaan sarana penunjang pembelajaran bagi peserta didik disabilitas (bagi madrasah inklusi).
PENGEMBANGAN DIGITAL MADRASAH (50%)
- Komputer/laptop
- LCD Projector
- Layar LCD Projector/Smart TV
- Perangkat pendukung digital learning (kamera, speaker, tripod, dan sejenisnya)
- Konektor USB/HDMI
- Router/Modem
- Sumber belajar digital yang dapat diakses tanpa koneksi internet
- Langganan/pembelian e-Book (buku digital)
Catatan: Barang, furniture, dan buku yang akan diadakan/dibeli oleh madrasah harus memenuhi standar dan ketentuan teknis yang berlaku.
REHAB BANGUNAN RINGAN – SEDANG (35%)
- Yang dimaksudkan dengan rehab bangunan kategori ringan atau sedang adalah tidak adanya pembangunan ruang kelas/ruang laboratorium/ruang perpustakaan di lahan baru atau rehab yang terkait dengan perubahan konstruksi bangunan/pondasi.
- Diantaranya adalah sebagai berikut.
- Perbaikan atap
- Perbaikan plafon
- Perbaikan dinding
- Perbaikan lantai
- Perbaikan pintu/jendela
3. Semua pekerjaan rehab yang mengubah konstruksi bangunan harus disertai dengan gambar teknis yang dikerjakan oleh tenaga yang memiliki keahlian di bidang bangunan.
REHAB RINGAN, SEDANG, PEMBANGUNAN BARU SANITASI (40%)
- Kran Umum/Hidran Umum
- Jamban/Toilet Madrasah
- Tangki Septik dan/atau Resapan
- Tempat Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS)
- Instalasi Air Bersih (diantaranya: sumur, pompa air, tangki persediaan air, pipa saluran air bersih)
- Instalasi Pengolahan Air Kotor/Limbah
Catatan:
- Kegiatan konstruksi 1 – 6 dilaksanakan di lokasi lahan madrasah yang ada tanpa memerlukan pengadaan tanah baru.
- Pembuatan sumur baru tidak diperkenakan. Rehab/perbaikan sumur yang sudah ada dapat dilakukan oleh madrasah.
- Ketentuan yang lebih detail dapat dilihat dalam Panduan Pembangunan Sanitasi Madrasah.
- Panduan Sanitasi Madrasah yang diterbitkan oleh PMU REP-MEQR dijadikan acuan bagi madrasah dalam melakukan rehab/pembangunan baru dengan menyesuaikan segenap sumber daya dan perencanaan/kebutuhan madrasah masing-masing.
PENGEMBANGAN KAPASITAS GURU (15%)
- Pelatihan guru daring/luring sesuai kebutuhan.
- Pelatihan guru untuk menunjang penguasaan digital learning.
KRITERIA UMUM - ELIGIBILITY
- Madrasah telah mengikuti Bimtek EDM dan RKAM.
- Madrasah telah Menyusun EDM – ERKAM di aplikasi e-RKAM.
- Madrasah menerima dana BOS pada tahun berjalan.
- Memiliki Jumlah Minimal Peserta Didik
- MI : 60 - 336 orang (12 rombel)
- MTs : 60 - 480 orang (18 rombel)
- MA : 60 - 540 orang (24 rombel)
5. Minimal memiliki jumlah guru
- MI : 4 orang
- MTs : 6 orang
- MA/MAK : 6 orang
KRITERIA KHUSUS
- Hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM)
- Jumlah Siswa Penerima KIP (PIP)
- Jumlah Ruang Belajar
- Jumlah Toilet
- Madrasah Inklusi/PDBK (Peserta Didik Berkebutuhan Khusus)
Untuk lebih jelasnya silahkan download versi .pdf DISINI dan versi .ppt DISINI.
Baca Juga:
1. Pedoman Bimbingan Teknis BKBA 2022 DISINI
2. Juknis BKBA 2022 DISINI
3. Panduan Pembangunan Sanitasi Madrasah DISINI
4. Panduan Pengembangan Kapasitas Guru Madrasah DISINI
5. Panduan Aspek Sosial dan Lingkungan untuk Madrasah Penerima BKBA 2022 DISINI
6. Pengelolaan Keuangan Dana BKBA 2022 DISINI