Saran Pencarian

PANDUAN PEMBANGUNAN SANITASI MADRASAH

PANDUAN PEMBANGUNAN SANITASI MADRASAH,SANITASI MADRASAH,SANITASI SEKOLAH,PANDUAN SANITASI MADRASAH,PANDUAN PEMBUATAN SANITASI MADRASAH,PANDUAN SANITAS

S1TEKNO -  Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Panduan Pembangunan Sanitasi Madrasah.

Panduan Sanitasi Madrasah - S1TEKNO

Pada Panduan Pembangunan Sanitasi Madrasah tersebut di jelaskan bahwa Proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) –selanjutnya disebut Realizing Education’s Promise- Madrasah Education Quality Reform [REP-MEQR] (IBRD Loan 8992-ID) bertujuan untuk meningkatkan mutu pengelolaan dan layanan pendidikan madrasah dalam binaan Kementerian Agama. Proyek ini dilaksanakan dalam waktu lima tahun, dimulai pada awal tahun 2020 dan berakhir pada tahun 2024 dengan pembiayaan dari Bank Dunia. Proyek ini akan dilaksanakan di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Salah satu program strategis yang mendukung pencapaian target hasil dari proyek di atas adalah penyaluran dana Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi kepada Madrasah. Bantuan Kinerja (BK) yang akan dimulai pada tahun anggaran 2022 diberikan sebagai penghargaan kepada madrasah yang telah menerapkan sistem perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik melalui penggunaan aplikasi e-RKAM dan memenuhi beberapa indikator kinerja yang ditetapkan. Sedangkan Bantuan Afirmasi (BA) diberikan kepada madrasah potensial yang (masih) berkinerja rendah untuk membantu mereka dalam percepatan pemenuhan SNP.

Akses air, sanitasi dan kebersihan (Water, Sanitation and Hygiene/WASH) merupakan komponen penting dalam bagian menciptakan lingkungan madrasah yang aman, bersih dan sehat. Secara umum, sanitasi madrasah merupakan prioritas. Secara spesifik hal itu dicantumkan dalam Tujuan 4.a dari Sustainable Development Goals (SDGs). Menurut SDGs, yang dimaksudkan dengan akses sanitasi dalam hal ini adalah sanitasi madrasah yang didasarkan pada 3 (tiga) kriteria, yakni akses air minum atau air bersih yang berkelanjutan, akses sanitasi yang layak dan terpisah, serta akses kebersihan meliputi fasilitas cuci tangan lengkap dengan sabun dan air mengalir.

Pada tahun 2017 data pokok pendidikan (Dapodik) dalam profil sanitasi sekolah mendata, 1 dari 2 sekolah di Indonesia tidak memiliki jamban terpisah menurut gender, 2 dari 3 sekolah di Indonesia memiliki toilet yang tidak layak, dan 33% sekolah tidak memiliki jamban terpisah untuk murid laki-laki dan perempuan (Provinsi DKI Jakarta, NTB, dan NTT). Rasio yang ada menunjukkan bahwa jamban murid laki-laki masih 1:122, di mana seharusnya secara ideal adalah 1:60. Sementara untuk jamban perempuan masih ada di rasio 1:177 dari rasio ideal seharusnya 1:50. Tentu saja hal ini termasuk madrasah di dalamnya. Padahal, sanitasi merupakan komponen sarana dan prasarana sekolah yang harus dipenuhi. Tentunya ini menjadi perhatian lebih untuk kita agar dapat mendorong pemenuhan toilet yang layak di sekolah (http://nawasis.org/portal/galeri/read/sanitasisekolah/51891).

Selain itu, masih banyak ditemukan akses air, sanitasi, dan kebersihan yang belum ramah bagi penyandang disabilitas. Pendekatan inklusi menjadi relevan untuk mendorong agar Madrasah menjadi lebih nyaman bagi warga madrasah yang ada. Di masa pandemi, ketersediaan infrastruktur WASH yang layak diharapkan dapat menunjang proses pembelajaran yang sehat, aman, dan melindungi segenap warga belajar di madrasah.

Dasar Kebijakan

  1. Permendiknas RI Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Madrasah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Madrasah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Madrasah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
  2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
  3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air untuk Keperluaran Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, dan Pemandian Umum.
  4. Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung.
  5. Standar Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Direktorat Jenderal Cipta Karya – Direktorat Bina Penataan Bangunan, Kementerian PUPR. Presentasi disampaikan 6 Desember 2017.
  6. Panduan Pengisian Sanitasi Madrasah Pada Aplikasi Dapodik Versi 2021 PAUD-SDSMP SMA-SMK-SLB, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2021.
  7. Prosedur Operasional Baku (POB) Pengembangan SPAMS (Sarana Penyediaan Air Minum dan Sanitasi) yang Inklusif Disabilitas, CPMU Pamsimas, 2021.
  8. Panduan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), Kementerian Kesehatan Republik Indonesia-GERMAS-UNICEF.
  9. Buku Saku “Manajemen Kebersihan dan Kesehatan Madrasah dalam Pembelajaran Tatap Muka Terbatas”, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, 2021.

Tujuan

  1. Memberikan panduan bagi madrasah penerima dana Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi (BKBA) dalam memahami standar pengembangan fasilitas agar madrasah memiliki akses air bersih, akses sanitasi dan akses kebersihan yang memperhatikan aspek-aspek keselamatan (umum, memperhatikan keselamatan semua orang), kemudahan (dapat diakses), kegunaan (sarana umum yang digunakan semua orang), dan kemandirian (fasilitas yang mendorong orang untuk melakukan kegiatannya sendiri) (POB Pengembangan SPAMS yang Inklusif, 2021).
  2. Memberikan panduan yang cukup bagi madrasah agar dapat memahami pentingnya upaya mencegah/mengantisipasi terjadinya pencemaran lingkungan di sekitar madrasah sebagai akibat dari kegiatan pembangunan sarana dan prasarana yang sedang dikerjakan.


Untuk lebih jelasnya silahkan download versi .pdf DISINI dan versi .ppt DISINI.

 

Baca Juga:

1. Pedoman Bimbingan Teknis BKBA 2022 DISINI

2. Juknis BKBA 2022 DISINI

3. Panduan Pembangunan Sanitasi Madrasah DISINI

4. Panduan Pengembangan Kapasitas Guru Madrasah DISINI

5. Panduan Aspek Sosial  dan Lingkungan untuk Madrasah  Penerima BKBA 2022 DISINI

6. Pengelolaan Keuangan Dana BKBA 2022 DISINI

BERANDA INFORMASI
Posting Komentar
komentar teratas
Terbaru dulu
Daftar Isi
Tautan berhasil disalin.