PANDUAN PENGEMBANGAN KAPASITAS GURU MADRASAH (PKGM) BKBA 2022
S1TEKNO – Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan Panduan Pengembangan Kapasitas Guru Madrasah (PKGM) Dalam Ruang Lingkup Bantuan Kinerja Dan Bantuan Afirmasi (BKBA) Tahun Anggaran 2022.
![]() |
PANDUAN PENGEMBANGAN KAPASITAS GURU MADRASAH (PKGM) BKBA 2022 - S1TEKNO |
LATAR BELAKANG
Pada Panduan Pengembangan Kapasitas Guru Madrasah (PKGM) Dalam Ruang Lingkup Bantuan Kinerja Dan Bantuan Afirmasi (BKBA) Tahun Anggaran 2022 dijelaskan bahwa latarbelakang penyusunan Panduan Pengembangan Kapasitas Guru Madrasah (PKGM) Dalam Ruang Lingkup Bantuan Kinerja Dan Bantuan Afirmasi (BKBA) Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut:
- Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi (BKBA) Angkatan 1/Peserta Bimtek Tahun 2020 Tahun Anggaran 2022 akan digulirkan. Ada 2.302 madrasah yang akan menerima dana BKBA. Dalam pelaksanaannya madrasah mengacu pada Juknis BKBA 2022.
- Sesuai Juknis ada 5 (lima) ruang lingkup penggunaan dana BKBA: 1) pengadaan sarana pembelajaran, 2) pengembangan digital madrasah, 3) rehab ringan – sedang untuk ruang kelas/laboratorirum/perpustakaan, 4) rehab ringan, sedang, dan atau pembangunan baru sanitasi madrasah, dan 5) pengembangan kapasitas guru/manajemen madrasah.
- Untuk pengembangan kapasitas guru/manajemen madrasah dibutuhkan Panduan dalam pelaksanaan kegiatan. Hal ini dirasa penting untuk memberikan rambu-rambu bagi madrasah dalam menjalankan kegiatan di aspek ini.
JENIS PELATIHAN
1. Pelatihan guru daring/luring sesuai kebutuhan. Termasuk dalam pelatihan ini adalah tema-tema sebagai berikut.
- Pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka.
- Pelatihan Peningkatan Literasi – Numerasi Madrasah.
- Pelatihan Pembelajaran Abad 21.
- Pelatihan Project Based Learning.
2. Pelatihan guru untuk menunjang penguasaan digital learning. Termasuk dalam pelatihan ini adalah tema-tema sebagai berikut.
- Pelatihan pembuatan presentasi menggunakan teknologi.
- Pelatihan pemanfaatan aplikasi online lainnya dalam proses pembelajaran.
PESERTA
- Peserta adalah para guru dan pihak manajemen madrasah penerima dana BKBA.
- Dalam pelaksanaan kegiatan, madrasah penerima dana BKBA dapat mengundang para guru madrasah sekitar untuk menjadi peserta. Hal ini dapat dilakukan dengan catatan tidak mengganggu fokus pada guru dan manajemen madrasah dalam mengikuti pelatihan yang diselenggarakan.
- Jumlah peserta pelatihan menyesuaikan tema dan ketersediaan dana yang ada di madrasah.
NARASUMBER/ FASILITATOR/ TRAINER
- Pihak madrasah dapat mengundang pihak narasumber/trainer/fasilitator yang berkompeten di bidangnya sesuai tema yang ditentukan.
- Jumlah narasumber/trainer/fasilitator disesuaikan dengan tema yang ditentukan oleh madrasah.
LOKASI
Kegiatan bertempat bisa bertempat di madrasah penerima dana BKBA atau di luar madrasah disesuaikan dengan kebutuhan tema pelatihan yang ditetapkan madrasah dan anggaran yang tersedia.
WAKTU KEGIATAN
- Kegiatan dilaksanakan dalam masa pelaksanaan/pemanfaatan dana BKBA TA 2022, periode September – Desember 2022.
- Kegiatan dilaksanakan antara 1 – 3 hari.
ALOKASI DANA PKGM
Madrasah dapat mengambil pagu maksimal dari persentase yang ada di ruang lingkup.
- Untuk madrasah penerima Bantuan Kinerja, maksimal dana yang bisa digunakan adalah Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)/15% dari total dana Bantuan Kinerja.
- Untuk madrasah penerima Bantuan Afirmasi, maksimal dana yang bisa digunakan adalah Rp 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)/15% dari total dana Bantuan Afirmasi.
Demikian panduan pelaksanaan Pengembangan Kapasitas Guru Madrasah (PKGM) dibuat untuk menjadi referensi bagi segenap madrasah penerima dana BKBA. Atas perkenan dan kerjasama dari segenap pihak disampaikan terima kasih.
Untuk lebih jelasnya silahkan download versi .pdf DISINI dan versi .ppt DISINI.
Baca Juga:
1. Pedoman Bimbingan Teknis BKBA 2022 DISINI
2. Juknis BKBA 2022 DISINI
3. Panduan Pembangunan Sanitasi Madrasah DISINI
4. Panduan Pengembangan Kapasitas Guru Madrasah DISINI
5. Panduan Aspek Sosial dan Lingkungan untuk Madrasah Penerima BKBA 2022 DISINI
6. Pengelolaan Keuangan Dana BKBA 2022 DISINI