Pedoman Pendaftaran Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit Tahun 2022
KATA PENGANTAR
Pertumbuhan ekonomi dan pembangunan Indonesia yang berkelanjutan harus didukung
oleh daya saing sumber daya manusia yang berkualitas. Dalam rangka peningkatan daya
saing sumber daya manusia yang berkualitas tersebut, Kementerian Agama bekerjasama
dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan
menyelenggarakan Program Kolaborasi Pendanaan Beasiswa Indonesia Bangkit. Program
Kolaborasi ini bertujuan untuk mempercepat peningkatan kualitas sumber daya manusia
(SDM) di lingkungan Kementerian Agama untuk para Dosen, Guru/Pendidik, Tenaga
Kependidikan, Mahasiswa, Siswa, Santri, dan para pemangku kepentingan lainnya di
lingkungan Kementerian Agama. Program ini juga diharapkan dapat membantu Indonesia
dalam mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development
Goals (SDGs) di Era Revolusi Industri 4.0 sekarang ini.
Salah satu komponen program yang dikelola dalam Program Kolaborasi Beasiswa
Indonesia Bangkit ini adalah Program Gelar (Degree Program) Beasiswa S1, S2, dan S3 baik
di dalam maupun luar negeri. Program ini memberikan kesempatan kepada para calon
penerima beasiswa untuk mengikuti program gelar jenjang Sarjana (S1), Magister (S2), dan
Doktor (S3) di universitas-universitas terbaik di dalam maupun luar negeri.
Pedoman Pendaftaran Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Tahun 2022 ini
disusun untuk memberi gambaran umum sekaligus sebagai pedoman bagi para pemangku
kepentingan dan sasaran penerima manfaat program dalam penyelenggaraan Program
Gelar Tahap I Tahun 2022. Rincian Program Gelar yang ada di Pedoman ini merupakan
Rincian Program Tahap I Tahun 2022 berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Lembaga
Pengelola Dana Pendidikan Kementerian Keuangan dan Kementerian Agama. Pedoman ini
akan terus dimutakhirkan berdasarkan program-program yang ditetapkan oleh kedua belah
pihak antara LPDP dan Kementerian Agama.
Kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada semua pihak terutama kepada
Program Management Office (PMO) Beasiswa Indonesia Bangkit yang telah bekerja keras
dalam penyusunan pedoman ini. Kami berharap Pedoman ini bermanfaat bagi semua
keluarga besar Kementerian Agama dalam rangka peningkatan dan pengembangan
kapasitas diri guna mewujudkan kualitas SDM Kementerian Agama ke depan yang lebih
baik.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pengembangan kualitas sumber daya manusia merupakan salah satu program prioritas
Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) 2020-2024. Kementerian Agama juga memberikan perhatian penting
pada program pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan dalam rangka
mendukung target Rencana Strategis Kementerian Agama 2020-2024, terutama dalam
bidang peningkatan SDM bidang pendidikan agama dan keagamaan.
Dalam rangka mendukung tujuan di atas, Kementerian Agama bekerja sama dengan
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan melaksanakan
Program Peningkatan Kapasitas SDM melalui Program Kolaborasi Pendanaan Beasiswa
Kementerian Agama. Kerja sama ini terhitung mulai tahun 2022 berdasarkan Perjanjian
Kerja Sama antara LPDP dan Kementerian Agama tentang Program Pendanaan
Beasiswa Kementerian Agama. Secara umum Program Kolaborasi Beasiswa ini
bertujuan untuk membiayai Program Gelar (Degree Program) dan Program Non-Gelar
(Non-Degree Program).
B. Dasar Hukum
Pelaksanaan Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit didasarkan pada:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi Investasi Pemerintah di Bidang Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 272);
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.01/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 444);
- Keputusan Dewan Penyantun Nomor KEP-1/DP-DAP/2021 tanggal 7 Mei 2021 tentang Kebijakan Dewan Penyantun Dana Abadi Pendidikan.
- Peraturan Direktur Utama LPDP Nomor PER-39/LPDP/2021 tentang Pedoman Pendanaan Beasiswa pada Kementerian / Lembaga lain oleh LPDP.
- Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 895/SJ/HM.01/03/2022 tanggal 4 Maret 2022 hal Pengajuan Tahap I Alokasi Anggaran Hasil Kelolaan Dana Abadi Pendidikan Tahun 2022.
- Surat Direktur Utama LPDP Nomor S-11/LPDP/2022 tanggal 11 Januari 2022 hal Penyampaian Alokasi Anggaran Hasil Kelolaan Dana Abadi Pendidikan Tahun 2022.
- Perjanjian Kerja Sama antara Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Kementerian Keuangan dan Kementerian Agama Nomor: PRJ-27/LPDP/2022 dan Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Program Pendanaan Beasiswa Kementerian Agama.
C. Tujuan
Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) bertujuan untuk:
- meningkatkan kualitas SDM di lingkungan Kementerian Agama melalui Program Gelar (Degree Program) untuk mendukung percepatan target Pembangunan Nasional;
- membiayai Program Gelar (Degree Program) pada jenjang studi S1, S2, dan S3 baik di dalam maupun luar negeri bagi dosen, guru, siswa, pegawai, dan pemangku kepentingan di lingkungan Kementerian Agama yang memenuhi persyaratan;
- mengoptimalkan pemanfaatan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) melalui pemberian beasiswa bergelar untuk jenjang pendidikan S1, S2 dan S3 bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan di perguruan tinggi terbaik di dalam negeri atau luar negeri.
SELENGKAPNYA SILAHKAN UNDUH PEDOMANNYA BERIKUT:
Posting Komentar
komentar teratas
Terbaru dulu