Peraturan Menteri Agama tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama - S1 TEKNO |
S1 TEKNO - Kekerasan seksual merupakan perbuatan yang bertentangan dan merendahkan harkat dan martabat manusia.
Pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan sekseual di satuan pendidikan pada kementerian agama harus dilakukan secara cepat, terepadu, dan ter integrasi. Maka berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Peraturan Menteri Agama tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama - S1 TEKNO |
Pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada kementerian agama harus diberikan secara cepat, terepadu, dan terintegrasi. Oleh karena itu , perlu diterapkan Peraturan Menteri Agama terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di Kementerian Agama.
Peraturan Menteri Agama tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama - S1 TEKNO |
Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satu pendidikan di kementerian agama harus dilakukan secara cepat, terepadu, dan terintegrasi. Sebagai hasil dari perkembangan tersebut, Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama harus diubah.
Peraturan Menteri Agama tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama - S1 TEKNO |
Peraturan Menteri Agama tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama - S1 TEKNO |
Peraturan Menteri Agama tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama - S1 TEKNO |
Peraturan Menteri Agama tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama - S1 TEKNO |
Peraturan Menteri Agama tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama - S1 TEKNO |
Posting Komentar
komentar teratas
Terbaru dulu